Ramlan Nurmatias Tinjau Lokasi, Pasang Plang Aset Bukittinggi di Agam

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi meninjau sekaligus memasang papan tanda Barang Milik Daerah di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai langkah pengamanan aset daerah.

Kegiatan itu dipimpin Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Lahan yang dipasangi plang tersebut memiliki luas 50.400 meter persegi atau sekitar 5 hektare.

Ramlan mengatakan tanah itu dibeli Pemko Bukittinggi pada 1996 dan sebelumnya pernah dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir.

Ia menegaskan pemasangan tanda kepemilikan diperlukan agar aset itu tetap terlindungi.

“Langkah ini merupakan upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset ini tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya,” kata Ramlan.

Pemko Bukittinggi juga akan membahas pemanfaatan lahan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Agam, termasuk dengan Pemerintah Nagari Gadut.

Salah satu opsi yang ikut dibicarakan adalah penggunaan lokasi itu untuk pengolahan sampah.

Ramlan menambahkan, upaya pengamanan dilakukan terhadap seluruh aset Pemko Bukittinggi yang tercatat, baik tanah maupun bangunan.

“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Selama tercatat sebagai aset, maka harus kita amankan. Semua barang tidak bergerak yang masuk dalam daftar aset, termasuk yang berada di luar Kota Bukittinggi, wajib dijaga,” ujarnya.

Sejumlah aset Pemko Bukittinggi diketahui juga berada di luar kota, di antaranya di kawasan Ngarai, Kubang Putiah, dan Gadut.

Komentar