Padang – Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika dari 61 kasus dengan total 79 tersangka dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Kabid Humas, unsur Forkopimda, dan aparat penegak hukum terkait.
Djati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus sepanjang 1 April hingga 30 Juni 2026.
“Dalam periode itu, kami berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 79 tersangka, yang terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Djati Wiyoto Abadhy.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 8.897,58 gram atau sekitar 8,89 kilogram dan ganja kering seberat 60.198,16 gram atau sekitar 60,19 kilogram.
Ia menegaskan, pemusnahan itu menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi kepada publik karena seluruh barang bukti telah berkekuatan hukum tetap.
Djati juga menyebut kepolisian tidak bisa bergerak sendiri dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Peredaran gelap narkotika adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu, kami membutuhkan sinergi dari pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga masyarakat luas agar ruang gerak para pelaku makin sempit,” katanya.
Ia berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada bandar dan kurir yang berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai pasar maupun jalur distribusi narkoba.
Ke depan, Polda Sumbar akan tetap menempuh dua langkah utama, yakni represif dengan menyelidiki dan menyidik jaringan narkoba hingga ke akarnya, serta preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi untuk melindungi generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Bersama kita wujudkan Sumbar yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.






Komentar