Solok Selatan – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin di area PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, pada Senin (27/7).
Dalam operasi itu, petugas menangkap dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) yang sedang bekerja di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebut penindakan dilakukan setelah penyelidikan atas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kedua pelaku, yang berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi, tertangkap saat menambang menggunakan satu unit ekskavator sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi turut menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 beserta kunci kontaknya sebagai barang bukti.
Penyidik juga mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang digunakan untuk memisahkan emas.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk pertambangan ilegal tanpa pengecualian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik penambangan liar karena merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli.
Setelah administrasi dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Situasi di lokasi setelah penindakan dilaporkan aman dan kondusif.



Komentar