Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan perang terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) dan tambang ilegal lainnya. Polisi tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga oknum “beking” yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan pihaknya telah menangani 16 kasus PETI sejak Januari hingga Juli 2025.
“Kami telah memproses hukum 42 tersangka dan menyita 8 unit alat berat dari lokasi tambang liar,” ujar Kombes Andri dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Selain penindakan, Ditreskrimsus juga fokus pada upaya preventif, seperti patroli rutin, penyuluhan, dan mendatangi titik rawan.
“Kami turun langsung ke TKP, bahkan ada lokasi yang kami capai setelah 3 hari perjalanan darat,” tegasnya.
Polda Sumbar juga aktif mengawal usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas kurang lebih 4.000 hektare di beberapa kabupaten.
“Masyarakat ingin menambang secara sah, tapi zona legalnya belum tersedia. Kami dukung percepatan regulasi agar warga tak lagi berada di posisi rentan hukum,” jelas Kombes Pol Andri Kurniawan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menekankan bahwa persoalan PETI adalah tanggung jawab kolektif.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian sendiri. Ini harus menjadi kepedulian bersama,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk bersinergi.
Polda Sumbar juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Kami awasi internal kami dengan ketat. Bila ada anggota yang terbukti terlibat, kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Jamalul Ihsan, mewakili Kabid Propam.







Komentar