Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta menyebarkan akses ke situs perjudian.
Penggerebekan dilakukan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.
Ketiga titik itu diduga menjadi lokasi para pelaku mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan 21 orang yang diamankan diduga berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.
“Mereka diduga menawarkan atau memberi kesempatan orang bermain judi dengan menyebarkan tautan bermuatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry Kurniawan, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi lewat berbagai platform digital untuk menarik pengguna dan memperoleh keuntungan finansial.
Penyidik kini masih menelusuri peran masing-masing orang yang diamankan.
Polisi juga mendalami dugaan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, serta pihak lain yang ikut mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik turut melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh barang bukti elektronik yang disita.
Pemeriksaan itu ditujukan untuk menelusuri komunikasi, aktivitas akun, transaksi keuangan, dan hubungan para pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.
Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas penegakan hukum dalam kejahatan siber.
Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, dan pihak yang meraup keuntungan dari aktivitas perjudian.
Seluruh orang yang diamankan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Penyidik juga melengkapi alat bukti untuk memastikan status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aturan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian.





Komentar