Padang – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat membongkar dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan, serta mengamankan empat tersangka bersama emas, perak, peralatan pengolahan, dan satu unit ekskavator.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak penambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menyebut kasus di Kota Solok berawal dari informasi warga soal aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) dalam operasi pada 15 Juli 2026.
Dari lokasi, penyidik menyita 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dua kantong perak murni seberat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan.
Pada 27 Juli 2026, tim kembali mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) bersama satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan tambang lainnya.
Andry mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan penyalur hasil tambang.
Ia menegaskan kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menambahkan seluruh tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara J dan N dikenakan Pasal 158 undang-undang yang sama.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas pertambangan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.



Komentar