Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi di Padang

Petugas menyita tiga unit sepeda motor dan menemukan 22 catatan transaksi mencurigakan.

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi di Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Petugas Unit Resmob menangkap enam orang terduga pelaku pada Jumat (30/10/2026) dini hari di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran sebagai pembeli saat komplotan tersebut hendak mengantar tiga unit sepeda motor tanpa dokumen sah dari Kota Payakumbuh.

Barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit Yamaha NMAX oranye, satu unit Honda Supra hitam merah, serta satu unit Honda Beat Street putih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jual beli kendaraan ilegal.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKBP Umar, Sabtu (31/10/2026).

Penyidik menemukan 22 catatan transaksi mencurigakan dalam akun WhatsApp milik salah satu tersangka yang melibatkan berbagai merek kendaraan populer.

Catatan tersebut menunjukkan pola pengiriman kendaraan hingga ke wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan upah pengantaran berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.

“Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumatera Barat,” tegas Umar.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan penadahan kendaraan bermotor.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan murah yang tidak disertai kelengkapan dokumen resmi.

“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga menjadikan kejahatan sebagai mata pencaharian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pemasok, penampung, perantara maupun pembeli kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkap Susmelawati.

Saat ini, Unit Resmob terus mendalami 22 catatan transaksi tersebut untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh tersangka.

Komentar