Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama September, menangkap 19 tersangka dengan barang bukti 41,8 kilogram ganja, 641,16 gram sabu, dan 1.141 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyatakan sebagian barang bukti telah dimusnahkan setelah mendapat penetapan kejaksaan. “Kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 40,09 kilogram dan sabu 94,8 gram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10).
Wedy menjelaskan, barang bukti lain yang disita, yakni 865 butir ekstasi dan 480 gram sabu, masih menunggu penetapan pemusnahan.
Pengungkapan terbaru adalah peredaran pil ekstasi di sebuah rumah di kawasan Ganting, Padang Timur, pada 21 September, dengan dua tersangka DA dan MD serta barang bukti 424 butir pil ekstasi. Pada 26 September, petugas mengamankan FIY di parkiran tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, Padang, dengan barang bukti 441 butir pil ekstasi.
Polisi masih mengembangkan kasus peredaran pil ekstasi untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringannya.
Dalam kasus ganja, polisi menangkap F di Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 40,9 kilogram ganja yang akan diedarkan di Sumbar. “Ganja dibawa dari provinsi tetangga, motifnya yang jelas pasti persoalan ekonomi,” kata Wedy.
Wedy mengimbau peran aktif seluruh pihak dalam memberantas narkoba di Sumbar.



Komentar