TANAH DATAR, mimbarsumbar.id — Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar mempertanyakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar. Pasalnya, PJKIP kesulitan meminta informasi terkait TAP4D. Padahal, Kominfo merupakan Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) Pembantu.
Dijelaskan Ketua PJKIP Tanah Datar Rezki Aryendi, pada 5 Agustus 2025, PJKIP Tanah Datar telah mengirimkan surat permintaan informasi terkait mekanisme rekruitmen, honor/gaji, dasar hukum, dan sumber dana TAP4D kepada Bupati Tanah Datar, Sekretaris Daerah, dan Dinas Kominfo. Dua hari kemudian, PPID Kominfo membalas dengan meminta konfirmasi legalitas berupa SK Menkumham dari PJKIP.
Menanggapi hal ini, PJKIP Tanah Datar dengan sigap mengirimkan SK Menkumham dan KTP pengurus pada 8 Agustus. Namun, permintaan informasi tersebut ditolak oleh PPID dengan alasan bahwa SK Menkumham yang diberikan adalah milik PJKIP Provinsi.
Rezki Aryendi mengatakan dalam SK Menkumham itu sendiri, telah ada ketentuan bahwa PJKIP Provinsi berhak membentuk PJKIP di kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar atas pemahaman dan pengetahuan SDM Kominfo terkait regulasi dan prosedur keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, PJKIP Tanah Datar telah melakukan prosedur pendaftaran ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar dan memenuhi persyaratan administrasi. Bahkan, organisasi ini telah dilantik di kediaman anggota DPR RI, Shadiq Pasadigue, pada Juni 2025 lalu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh pengurus PJKIP Provinsi dan dihadiri oleh Forkopimda Tanah Datar.
“Kami melihat, inilah lemahnya SDM di Dinas Kominfo Tanah Datar. Apa bedanya PJKIP dengan organisasi lain skala provinsi dan nasional, apakah mereka punya SK Menkumham di tingkat daerah. Kok Diskominfo tidak pernah mempertanyakan,” tegas Rezki.
Menyikapi hal ini, PJKIP Tanah Datar berencana untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. Bisa saja mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar. Mereka menilai bahwa penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk dari diskriminasi. Sementara informasi yang diminta PJKIP, merupakan informasi yang harus diketahui publik, bukan informasi yang dikecualikan.
Rendahnya kualitas SDM di Kominfo Tanah Datar menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan Pemkab Tanah Datar. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Setiap lembaga pemerintahan, termasuk Kominfo, memiliki kewajiban untuk melayani permintaan informasi tersebut dengan baik dan benar. Ini sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Rezki berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi Kominfo Tanah Datar dan instansi pemerintah serta badan publik lainnya, untuk lebih memahami dan menghargai prosedur keterbukaan informasi publik.
“Peningkatan kualitas SDM PPID Pembantu, menjadi prioritas utama agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Ms/*/ald)
Views: 105




Komentar