Padang – Sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (6/8). Terdakwa dalam kasus ini adalah Kabag Op Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Penasihat Hukum terdakwa, Sutan Mahmud, menghadirkan Kholid, rekan terdakwa yang pernah bertugas bersama di Aceh.
“Setahu saya Pak Dadang orang baik. Saya terkejut saat mendengar berita yang menimpa terdakwa,” ujar Kholid saat memberikan kesaksian.
Terdakwa Dadang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, ditunda hingga Kamis.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar.








Komentar