Pertamina Hentikan Operasional SPBU di Sergai Usai Terlibat Kecurangan Takaran BBM

Pertamina tegaskan sanksi tegas hingga pengalihan suplai demi menjamin hak konsumen.

SERDANG BEDAGAI – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menghentikan operasional SPBU 14.206.190 di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pasca penindakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait dugaan manipulasi takaran BBM.

Tindakan tegas tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi SPBU pada Selasa (20/10/2026).

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut pada Selasa (27/10/2026).

“Pertamina mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujar Fahrougi.

Fahrougi menegaskan bahwa perusahaannya bersikap kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan untuk proses penyidikan.

Pertamina menerapkan kebijakan tanpa toleransi bagi pengelola SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelayanan.

Sebagai langkah korektif, Pertamina resmi menghentikan penyaluran seluruh produk BBM ke SPBU tersebut.

Pertamina mengalihkan distribusi pasokan BBM ke SPBU terdekat untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat di kawasan Sei Bamban tetap terpenuhi.

“Pengalihan suplai dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu selama SPBU tersebut dihentikan operasionalnya,” tambah Fahrougi.

Pihak perusahaan kini semakin mengintensifkan pengawasan melalui inspeksi rutin dan uji petik kesesuaian takaran dispenser di seluruh wilayah operasional.

Pengelola SPBU diwajibkan melakukan kalibrasi mandiri secara berkala untuk menjamin akurasi takaran kepada konsumen.

Pertamina mengimbau masyarakat agar segera melaporkan indikasi kecurangan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Setiap aduan akan kami tindak lanjuti secara transparan dan akuntabel demi melindungi hak-hak konsumen,” tegas Fahrougi.

Komentar

REKOMENDASI