Padang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, berujung ricuh pada Rabu (9/7/2025). Pedagang melawan petugas Satpol PP dengan senjata tajam dan lemparan batu.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyayangkan insiden tersebut. Pihaknya menyebut telah memberikan imbauan dan teguran, namun pedagang tetap melanggar aturan.
“Masih ada pedagang yang buka pukul 15.00 WIB, padahal sudah diatur mulai pukul 16.00 WIB dan tidak boleh berjualan di trotoar,” kata Eka.
Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan Pantai Padang. Petugas menyita 63 kursi, 15 meja, enam payung, dan satu tabung gas sebagai barang bukti.
Eka menjelaskan, perlawanan pedagang sempat memanas saat seorang di antaranya melempar batu dan membawa senjata tajam. Namun, situasi berhasil dikendalikan.
Barang bukti telah dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses PPNS. Eka mengimbau pedagang mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
“Kami minta pedagang mematuhi jam operasional dan tidak berjualan di trotoar,” pungkasnya.






Komentar