Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Padang Tertangkap Tangan Teknisi

Padang – Aksi pencurian kabel tower Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kuranji, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial AJ (24) ditangkap setelah dipergoki teknisi yang sedang melakukan pengecekan rutin.

Kejadian bermula ketika tower Telkomsel di Jalan By Pass KM 7, Pasar Ambacang, tiba-tiba tidak berfungsi. "Setelah menerima notifikasi, saya dan tim langsung menuju lokasi," ujar Rully, pelapor yang juga seorang teknisi Telkomsel, Rabu (1/4/2026).

Setibanya di lokasi, mereka mendapati AJ sedang mencuri kabel. Tanpa ragu, Rully dan rekan-rekannya mengamankan pelaku di tempat kejadian dan menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa petugas segera tiba di lokasi dan menangkap pelaku yang sudah diamankan oleh teknisi.

"Dalam penangkapan, kami mengamankan kabel tower sepanjang empat meter dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi," jelas Yasin.

AJ, yang merupakan warga Pasaman Barat, kini harus berurusan dengan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang," pungkas Yasin. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi, dan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.