Padang – Kabar gembira bagi warga Kota Padang! Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi kado istimewa dalam rangka Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan langsung penghapusan denda PBB P2 melalui akun TikTok pribadinya. Ia mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin.
“Kabar bahagia untuk masyarakat Kota Padang. Dalam rangka HJK ke-356, Pemkot Padang menghapuskan denda PBB P2,” kata Fadly Amran.
Masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya. Fadly menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyatakan kebijakan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah. Banyak warga yang selama ini kesulitan melunasi pajak karena beban denda yang menumpuk.
“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya berlaku dua bulan,” jelas Yosefriawan.
Bapenda Kota Padang telah memulai sosialisasi kebijakan ini sejak awal Juli. Informasi disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk kelurahan, kecamatan, dan media sosial.
Yosefriawan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan tidak menunggu hingga hari terakhir. Setelah 31 Agustus, denda PBB P2 akan berlaku kembali.
“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Bayar sekarang dan manfaatkan momentum ini,” imbaunya.
Ia menegaskan, pajak adalah sumber utama pembangunan kota. “Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkasnya.







Komentar