Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi memasang plang pengamanan di lahan milik daerah di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu, 22 Juli 2026, sebagai langkah menjaga aset pemerintah yang dikawal Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyebut langkah itu dilakukan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Ia menjelaskan, lahan tersebut dibeli Pemko Bukittinggi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.
Sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi tercatat dengan nomor 655, sedangkan sertifikat milik Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Dalam pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 meter persegi di atas lahan itu ditemukan sudah berdiri bangunan tanpa izin pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemko Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3.
Ramlan menegaskan lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi dan sertifikatnya masih berada di pemerintah daerah.
Menurut dia, AJB sebagai dasar pembelian tanah itu juga belum pernah dibatalkan, dan tidak ada putusan yang mewajibkan pemko menyerahkan sertifikat maupun tanah kepada pihak lain.
“Kalau memang ada perintah seperti itu dalam putusan Mahkamah Agung, tentu sudah kami serahkan. Karena itu, kami mengamankan aset daerah ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan lahan tersebut sebelumnya disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar.
Namun, rencana itu batal setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Ramlan kembali menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB atau memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat maupun tanah tersebut kepada pihak lain.
Ia mengakui sempat ada sejumlah komunikasi dari Fort de Kock terkait penyelesaian persoalan itu.
Bahkan, opsi tukar guling dengan tanah di kawasan Kasan Palolok juga pernah diajukan oleh pihak Fort de Kock.
Meski demikian, Ramlan menegaskan keputusan tukar guling bukan kewenangan wali kota karena aset itu sudah tercatat sebagai barang milik daerah dan tetap memerlukan persetujuan DPRD.
“Ini bukan kewenangan wali kota. Karena sudah masuk aset pemerintah daerah, tentu harus ada persetujuan DPRD,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan Pemko Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum.






Komentar