Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meneken kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Kerja sama tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus menjaga pengelolaan anggaran daerah tetap transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyebut pendampingan hukum dari kejaksaan dapat membantu mengurangi kekhawatiran aparatur pemerintah terhadap potensi kesalahan administrasi.
Ia menilai kolaborasi itu memberi manfaat besar bagi pemerintah daerah karena anggaran bisa lebih tepat sasaran, keputusan memiliki kepastian hukum, dan potensi persoalan dapat terdeteksi lebih awal.
Ahmad juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah atau OPD untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan berjalan.
Menurut dia, pendampingan dari kejaksaan tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus berfungsi sebagai alat pencegahan.
“Jadikan pendampingan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan pihaknya siap menjalankan fungsi jaksa pengacara negara dengan memberikan pendapat hukum sejak tahap awal program.
Ia menekankan agar pemerintah daerah memanfaatkan pendampingan kejaksaan saat masih ada keraguan, sehingga pihaknya bisa memahami riwayat kegiatan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul di tengah jalan.
Ryan juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Transfer Khusus atau TKD yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana.
Ia menegaskan dana tersebut harus digunakan sesuai aturan sebagaimana arahan pemerintah pusat, agar tidak terjadi penyalahgunaan, termasuk untuk pengadaan yang tidak relevan dengan kebutuhan penanganan bencana.
Ryan menambahkan, keraguan dalam pelaksanaan program sering memicu keterlambatan yang kemudian berujung pada perlunya addendum waktu maupun biaya.
“Keterlambatan bisa membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Karena itu, keterbukaan OPD sangat diperlukan sejak awal,” tegasnya.
Kejaksaan berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif agar seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.
Penandatanganan PKS itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.





![[J&T Express] Foto Pendukung 1 - Perluasan J&T International](https://gopadang.com/wp-content/uploads/2026/06/JT-Express-Foto-Pendukung-1-Perluasan-JT-International-300x178.jpg)

Komentar