Padang Aro – Pemkab Solok Selatan bersama DPRD resmi menetapkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada Senin (3/8/2026).
Kesepakatan itu menjadi landasan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran daerah tahun depan.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan target pendapatan daerah 2027 sebesar Rp 810,20 miliar.
Sementara itu, belanja daerah pada tahun yang sama direncanakan mencapai Rp 855,62 miliar.
Yulian menjelaskan selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp 45,41 miliar agar komposisi anggaran tetap berimbang.
Ia menegaskan penyusunan anggaran tetap dilakukan dengan mengutamakan efisiensi dan akuntabilitas.
Meski demikian, Yulian mengakui kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Menurut dia, postur anggaran yang telah disepakati belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Di saat yang sama, Pemkab Solok Selatan dan DPRD juga mulai membahas perubahan anggaran tahun 2026.
Belanja daerah tahun ini naik Rp 71,67 miliar atau 9,32 persen sehingga totalnya menjadi Rp 847,43 miliar.
Kenaikan itu ditopang tambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 48,04 miliar.
Dana tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat.
Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan KUA-PPAS 2027 menjadi acuan penting bagi arah pembangunan daerah.
Ia menambahkan, penyesuaian tetap dapat dilakukan bila diperlukan untuk merespons perubahan kondisi ekonomi.
“Kami menyetujui rancangan ini dengan catatan agar hubungan antara kondisi makro ekonomi daerah dan distribusi alokasi anggaran tetap kuat,” ujar Martius.
Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui diskusi di tingkat komisi bersama mitra kerja.
Seluruh pihak menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



Komentar