Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan luasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota di auditorium gubernur, Rabu (8/7).
Bupati H. John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Rahmat Hidayat menandatangani berita acara itu, didampingi Kepala Dinas PUPR serta Kepala Bidang Tata Ruang.
Dinas Kominfo menjelaskan, pengusulan LP2B ini menjadi bagian dari integrasi kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga lahan pertanian produktif agar tetap berfungsi mendukung ketahanan pangan daerah.
Usulan itu merujuk pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tertanggal 6 Juli 2026 tentang penetapan usulan LP2B Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam prosesnya, Pemkab Padang Pariaman juga telah menyerahkan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah verifikasi rampung, hasilnya akan menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
SK itu kemudian akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui penetapan LP2B, Pemkab Padang Pariaman berharap lahan pertanian produktif dapat terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Pemerintah daerah juga menargetkan kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, dan memberikan kepastian hukum bagi kawasan pertanian penopang ekonomi masyarakat.





Komentar