Pemkab Ajukan Tiga Ranperda Mendesak Bahas Narkoba Kependudukan dan Anak

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat untuk mengatasi berbagai persoalan mendesak di daerah. Pengajuan ini dilakukan dalam sidang DPRD yang digelar baru-baru ini.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, serta Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan nota penjelasan terkait ketiga Ranperda tersebut. Ia menyoroti kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda sebagai latar belakang Ranperda pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Eka Putra juga menjelaskan lima aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatian dalam Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, yaitu pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketua DPRD Anton Yondra memimpin sidang yang merupakan pembicaraan tingkat pertama sesi ke satu, yaitu mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda. Rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Komentar