Jakarta – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja tanpa mengorbankan kualitas manfaat yang diterima.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Ia memastikan bahwa seluruh manfaat JKK dan JKM, termasuk santunan serta beasiswa bagi keluarga peserta, tetap diberikan secara penuh. Keringanan iuran ini menyasar berbagai sektor dengan periode pemberlakuan yang berbeda. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pengemudi non-aplikasi, diskon iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Namun, penyesuaian ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui skema APBN atau APBD.
Selain keringanan iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR kini dipatok minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Aturan ini menggantikan skema lama yang sebelumnya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
"Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka," pungkas Yassierli.


