Payakumbuh – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial JN (32) atas dugaan kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka pada Minggu (20/7).
JN, yang berasal dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, merupakan target operasi (TO) polisi. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Benar, kami ringkus yang bersangkutan di rumah orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Senin (22/7).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 0,61 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. JN mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial E (DPO) sebanyak 2 gram. Sabu itu kemudian dibagi menjadi tujuh paket kecil untuk dijual.
“Seluruh paket sabu tersebut telah habis terjual dengan nilai total Rp1.300.000 dan hasil penjualan telah diserahkan kepada E,” jelas Kapolres.
Selain sabu, Tim Phantom juga menemukan ganja seberat 6,02 gram yang disimpan dalam kotak plastik di kamar tersangka. JN mengaku memperoleh ganja tersebut dari A (DPO) dengan harga Rp50.000.
“Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan mendalam. Tersangka diketahui aktif memasarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Saat ini, JN beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Ricky.






Komentar