Padang – Pemerintah Kota Padang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Ketegasan ini diambil karena masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan hal ini saat Rapat Evaluasi Tim Satgas Percepatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2025, Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Program ini bukan soal politik, tetapi amanah moral dan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak kesehatan warga,” ujarnya.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat lebih dari 3.000 karyawan di sejumlah perusahaan yang belum terdaftar BPJS. Selain itu, dari 127 ribu peserta BPJS Mandiri, 12 ribu di antaranya telah beralih ke program BPJS Pemko Padang, yang sebagian besar berasal dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS).
Maigus Nasir juga menyoroti adanya penyalahgunaan fasilitas BPJS gratis dan mengingatkan rumah sakit mitra untuk menjaga integritas serta mutu pelayanan. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Tim Percepatan Pembangunan (TPP), serta perangkat daerah terkait.







Komentar