Padang – Pemerintah Kota Padang menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Kamis (6/11/2025). Perda baru ini bertujuan memperbarui aturan yang dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi di masyarakat.
Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Menurutnya, aturan baru ini diperlukan karena perkembangan teknologi dan sosial masyarakat memicu peningkatan penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja.
Pemerintah Kota Padang berharap Perda ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan, terutama di sektor pariwisata. Pelaku usaha diimbau menaati ketentuan izin usaha, jam operasional, dan larangan menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam.
Apresiasi juga diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) atas kerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga Trantibum. Sebelumnya, Pemko Padang membentuk Dubalang Kota Padang sebagai bagian dari program “Padang Sigap” untuk mencegah pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan sosialisasi ini merupakan bagian dari program unggulan “Padang Amanah.” Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 diharapkan menjadi payung hukum baru dalam penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang.







Komentar