Padang Pariaman Pastikan Pengadaan Barang Jasa Bebas Intervensi Ikuti Aturan

Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjamin proses pengadaan barang dan jasa bebas dari intervensi dan berjalan sesuai aturan, menyusul isu dugaan jual beli proyek yang beredar di masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen terhadap prinsip good governance dalam setiap tahapan pengadaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah daerah secara rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bekerja lebih optimal.

Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan secara langsung. Verifikasi harus berdasarkan fakta di lapangan, dan tindakan segera diambil jika ditemukan ketidaksesuaian.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga menyoroti Perpres 46/2025 yang membawa perubahan penting seperti digitalisasi proses pengadaan, afirmasi bagi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas dalam penunjukan langsung, dan pengawasan yang lebih ketat. Pembaruan ini diharapkan mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung industri dalam negeri.

Komentar