Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD sepakat mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (1/11/2025). Kesepakatan ini menjadi landasan utama bagi kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menekankan bahwa penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar 20 persen menuntut kedisiplinan fiskal yang tinggi pada tahun 2026. Kondisi ini mengharuskan efisiensi dan penajaman prioritas belanja.
Fokus belanja daerah tahun depan akan tertuju pada kebutuhan wajib dan pelayanan dasar masyarakat, termasuk operasional pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta urusan publik lainnya.
Hendri Arnis menginstruksikan seluruh OPD untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kinerja berbasis hasil.
Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Imbral, serta Wakil Ketua Nurafni Fitri. Dokumen KUA-PPAS 2026 disusun melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).





Komentar