Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang menjalani tahapan verifikasi faktual dari Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah kota tersebut berhasil masuk dalam daftar lima nominator terbaik penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi tahun 2026.
Tim verifikator yang dipimpin Idham Fadhli bersama Asisten Ahli Tiwi Utami diterima oleh Wakil Wali Kota Allex Saputra di Balai Kota Padang Panjang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Prokopim Padang Panjang.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli, menyatakan bahwa agenda monitoring ini bertujuan mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menekankan bahwa penilaian tersebut tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan menguji implementasi prinsip transparansi dalam pelayanan masyarakat.
Wali Kota Hendri Arnis menyambut positif capaian tersebut melalui sambungan video call.
Ia menilai prestasi ini menjadi pemicu bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik,” ujar Hendri Arnis.
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan Pemerintah hadir secara transparan, terbuka, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.”
Wakil Wali Kota Allex Saputra menegaskan komitmen Pemko Padang Panjang dalam menjalankan amanat undang-undang yang berlaku.
Ia berharap hasil visitasi ini menjadi bahan evaluasi konstruktif untuk membenahi tata kelola informasi di tingkat perangkat daerah.
Pemerintah Kota Padang Panjang menargetkan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah secara akuntabel.







