Padang – Keluarga korban kecelakaan kereta api yang menewaskan dua siswi SMA Negeri 10 Padang berpotensi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara perdata.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, menilai PT KAI lalai dalam insiden tersebut.
Menurut Prof. Elwi, kelalaian PT KAI tidak memasang palang pintu di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur, menjadi dasar gugatan.
“Menurut saya PT KAI dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban,” tegas Prof. Elwi, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, kelalaian tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau “Onrechtmatige overheid daad” sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiel, seperti kerusakan kendaraan dan biaya perawatan, serta immateriel, yakni penderitaan batin yang dapat dikalkulasikan dalam bentuk uang.
Sebelumnya, minibus yang membawa tujuh pelajar SMAN 10 Padang tertabrak kereta api jurusan BIM pada Kamis (21/8/2025).
Akibatnya, dua siswi bernama Nabila Khairunisa dan Alya Azzura meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Mobil tersebut terseret sejauh 10 meter.





Komentar