Padang Hapus Denda Retribusi, Pedagang Sambut HJK ke-357

Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan menyiapkan sejumlah insentif ekonomi untuk menyambut Hari Jadi Kota (HJK) ke-357 yang akan digelar pada Agustus mendatang.

Kebijakan utama yang diberlakukan berupa penghapusan 100 persen denda retribusi bagi pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit.

Program itu menyasar pedagang yang menunggak retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan para pedagang cukup membayar pokok retribusi tanpa perlu melunasi denda yang telah menumpuk.

“Bagi pedagang yang memiliki tunggakan retribusi dua sampai tiga tahun terakhir, cukup membayar pokok retribusinya saja karena seluruh dendanya sudah kami hapus,” ujar Fizlan di Padang, Jumat (24/7/2026).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban pedagang sekaligus membuat pengelolaan retribusi pasar daerah berjalan lebih optimal.

Selain keringanan retribusi, Pemko Padang juga menyiapkan program diskon untuk masyarakat umum bertajuk Padang Great Sale.

Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha, layanan transportasi daring, serta pusat perbelanjaan modern.

Mitra yang terlibat antara lain Grab, Gojek, Maxim, serta ritel modern seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall.

Fizlan menyebut seluruh persiapan telah dilakukan agar warga bisa menikmati beragam promo selama perayaan HJK berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan promo ini sebaik mungkin supaya semangat dan kemeriahan Hari Jadi Kota Padang ke-357 dapat dirasakan seluruh warga,” katanya.

Komentar