Padang Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Sesuaikan Regulasi Pusat

Padang – Pemerintah Kota Padang tengah mengevaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk pengaturan iklan rokok dan penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” ujarnya saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik, termasuk pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi dan pengendalian iklan produk tembakau.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR dan menekankan pentingnya evaluasi untuk menyelaraskan Perda dengan regulasi terbaru.

Saat ini, Pemerintah Kota Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, dan hasil Monev ini diharapkan menjadi masukan penting dalam penilaian tersebut. Kota Padang sendiri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait KTR.

Komentar