Orang Tua Bayi Laporkan Direksi dan Dokter RSUP M Djamil

PADANG – Polda Sumatra Barat mulai menyelidiki kasus kematian bayi berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, di RSUP M Djamil Padang. Sebanyak delapan orang, termasuk jajaran direksi dan tim medis, resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar. Delapan pihak yang dilaporkan terdiri dari Direktur Utama RSUP M Djamil, Dovy Djanas, Direktur Medik dan Keperawatan, Bestari Jaka Budiman, serta enam dokter spesialis dan residen.

Ayah korban, Doris Flantika, menegaskan bahwa pelibatan jajaran direksi dalam laporan ini didasari pada tanggung jawab sistemik atas pelayanan di rumah sakit tersebut. Menurutnya, pimpinan harus bertanggung jawab atas kegagalan sistem yang berujung pada kematian anaknya.

"Kami berkeyakinan, instansi ini dipimpin oleh seseorang, apa yang terjadi di instansi itu tidak terlepas dari sepengetahuan pimpinannya," ujar Doris, Selasa (28/4/2026).

Doris menambahkan, pihaknya mendesak agar pimpinan rumah sakit segera membenahi kesalahan sistem yang dinilai telah berlarut-larut. "Jadi pimpinan itu berkewajiban untuk merapikan kesalahan-kesalahan yang ada di sistem. Jangan biarkan kesalahan di sistem berlarut-larut," tegasnya.

Sebelumnya, Doris bersama istrinya, Nuri Khairma, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Mapolda Sumbar pada Senin (27/4/2026). Proses pemeriksaan berlangsung intensif sejak siang hingga malam hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi RSUP M Djamil belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.