Orang Tua Bayi Alceo Laporkan RSUP M. Djamil Terkait Pemalsuan Surat

Padang – Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika di RSUP Dr. M. Djamil Padang terus bergulir ke ranah hukum. Kali ini, pihak keluarga resmi melaporkan manajemen rumah sakit ke Polda Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian.

Laporan tersebut dilayangkan keluarga bersama kuasa hukumnya, Dr. Suharizal, pada Minggu (10/5/2026). Pihak keluarga menuding pejabat manajemen berinisial CM sengaja memalsukan tanggal dalam dokumen kematian bayi Alceo.

"Setelah bayi A meninggal 3 April 2026, kami menerima dokumen status pasien dan surat keterangan kematian. Ternyata, beberapa dokumen diduga dipalsukan," ujar Suharizal dalam konferensi pers.

Suharizal memaparkan, surat kematian tersebut tertulis dibuat pada 3 Maret 2026, padahal bayi Alceo baru meninggal dunia pada 3 April 2026. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mengaburkan fakta kematian.

"Mustahil ini hanya kesalahan penulisan. Karena kesalahan tersebut berulang dan seperti disengaja untuk mengaburkan fakta kematian bayi A," tegasnya.

Akibat ketidaksesuaian data tersebut, keluarga mengalami kendala serius dalam mengurus administrasi kependudukan hingga klaim asuransi. Pihak rumah sakit disebut tidak bersedia merevisi atau menerbitkan ulang dokumen yang sah.

Laporan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi RSUP Dr. M. Djamil. Sebelumnya, keluarga telah melaporkan delapan petugas medis atas dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian bayi Alceo.

Suharizal juga mengungkap adanya ketegangan antara keluarga dan pihak rumah sakit sebelum insiden terjadi. Pihak keluarga sempat mendesak agar bayi Alceo dirujuk ke Singapura pada 1 dan 2 April 2026, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak rumah sakit.

Kini, pihak keluarga menempuh jalur hukum tambahan dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Jika sebelumnya kami melaporkan pasal kelalaian medik, kali ini kami melaporkan tindak pidana administrasi," pungkas Suharizal.