Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bergerak cepat merespons nasib dua anak panti asuhan yang terancam putus sekolah akibat tunggakan biaya seragam. Langkah konkret ini diambil setelah kisah AM dan DP, anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi, viral di media sosial karena kesulitan melunasi biaya seragam sebesar Rp300 ribu.
Merespons kondisi tersebut, Aspidsus Kejati Sumbar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Padang mendatangi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Sabtu (9/5/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan hak pendidikan kedua anak tersebut tetap terpenuhi di tengah keterbatasan finansial panti.
Sebagai solusi nyata, Kejati Sumbar memfasilitasi kepindahan AM dan DP ke SMA PGAI Padang agar mereka dapat melanjutkan pendidikan mulai Senin (11/5/2026). Keputusan ini diambil pihak panti demi menjaga kondisi psikologis anak setelah persoalan mereka menjadi sorotan publik.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kejaksaan memberikan dukungan moril sekaligus motivasi agar kedua anak tersebut tetap semangat belajar dan terus mengembangkan potensi diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang menegaskan bahwa memastikan akses pendidikan bagi anak-anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kehadiran kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengabdian untuk menjamin hak dasar warga negara.
"Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum. Pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan," tegas Kajari Padang.
Ia menambahkan, hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin setiap individu memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi demi masa depan yang lebih baik.






