Polres Pasbar Tangkap DPO Curat Sawit dalam Operasi Sikat Singgalang 2026

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, menangkap AU (27), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).

AU diamankan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polda Sumatera Barat untuk menekan angka kriminalitas.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyebut penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP.

Dalam aksinya, AU diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial HD (39) dengan memakai alat dodos dan gerobak untuk mengangkut hasil curian. Keduanya kemudian dipergoki petugas keamanan perusahaan saat kejadian berlangsung.

“HD berhasil diamankan di lokasi, sedangkan AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap AU mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian serupa. Sementara itu, HD baru satu kali terlibat dalam aksi tersebut.

Akibat peristiwa itu, PT BPP mengalami kerugian materi sekitar Rp1.174.000. Saat ini AU ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat AU dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Agung menegaskan Polres Pasaman Barat akan terus memperkuat penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat.

Komentar