Padang – Polresta Padang terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026. Terbaru, seorang pria berinisial H (50) ditangkap pada Minggu (22/2/2026) pukul 20.30 WIB atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur. "Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Senin (23/2/2026) malam.
Menurut Kompol Yasin, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan. Proses penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka diduga menerima pemasangan nomor togel.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. "Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Yasin. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.






