One Way Lembah Anai Berlaku Mudik 2026, Angkutan Barang Kena Batas!

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di jalur Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Lembah Anai, selama arus mudik Lebaran Idulfitri 1446. Kebijakan ini akan berlaku mulai H-2 hingga H+3 Lebaran.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas sektor. "Ketentuan one way ini dikecualikan untuk kendaraan yang tingkat urgensinya tinggi," ujarnya dalam pengumuman resmi bernomor 550/86/Dishub-SB/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Sistem one way akan diberlakukan dengan jadwal sebagai berikut: pukul 10.00-14.00 WIB untuk arus dari Padang menuju Padang Panjang, dan pukul 14.00-18.00 WIB untuk arus sebaliknya, dari Padang Panjang ke Padang.

Selain itu, jalur Lembah Anai akan dibuka penuh selama 24 jam mulai 11 Maret hingga 31 Maret 2026. Saat ini, jalur tersebut masih menerapkan sistem buka-tutup karena perbaikan jalan pasca-banjir dan longsor yang terjadi pada November 2025.

Pemprov Sumbar juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa jalur utama, termasuk Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Padang-Solok-Kiliran Jao-batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan angkutan barang ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.