Jambi – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Langkah tegas ini diambil menyusul rentetan kematian empat dokter internsip dalam kurun waktu singkat di berbagai daerah.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan bahwa investigasi ini bertujuan menelusuri dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program tersebut. Keputusan ini disampaikan Nuzran usai melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Sadikin dan Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (6/5/2026).
"Investigasi ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan," ujar Nuzran.
Pihak Ombudsman menyoroti penurunan kondisi kesehatan yang dialami para dokter sebelum meninggal dunia. Kasus terbaru menimpa dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Sebelumnya, tiga dokter lainnya yakni dr. Kartika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Andito Mohammad Wibisono juga dilaporkan wafat saat menjalankan tugas di Cianjur, Rembang, dan Denpasar.
Dalam proses investigasi ini, Ombudsman memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek krusial. Pertama, mekanisme penempatan peserta agar sesuai dengan ketentuan. Kedua, pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan hak serta kewajiban peserta di wahana internsip. Ketiga, efektivitas sistem monitoring dan evaluasi untuk menjamin perlindungan bagi para dokter muda.
Nuzran menegaskan bahwa sinergi dengan Kementerian Kesehatan sangat diperlukan agar penyelenggaraan program internsip ke depan lebih kondusif dan aman bagi para peserta.
"Kami ingin memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta program internsip dokter terjamin," tegasnya.
Ombudsman berharap investigasi ini mampu menghasilkan tindakan korektif yang nyata bagi perbaikan sistem kesehatan nasional. Menurut Nuzran, kesehatan dokter merupakan pilar utama dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
"Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat," pungkas Nuzran.

