Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Langkah itu dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk memperdalam pemahaman pemangku kepentingan atas modus penipuan digital yang terus berkembang lintas negara dan sektor.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Penipuan dapat menyeberangi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi secara besar-besaran, dan merusak sesuatu yang nilainya jauh lebih penting dari uang, yakni kepercayaan,” kata Friderica.
Ia menegaskan, kepercayaan adalah fondasi utama setiap sistem keuangan. Karena itu, perlindungan masyarakat dari penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital benar-benar memberi manfaat.
Friderica menambahkan, scam kini telah menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kepercayaan publik. Untuk itu, diperlukan fondasi Public-Private Partnership (PPP) yang kuat guna memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam ikut menjadi semakin kompleks. Modus yang dipakai antara lain memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual, sehingga pelacakan pelaku kian sulit.
Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah itu, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas peran mereka memimpin Indonesia Anti Scam Center untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan.
Sejalan dengan Friderica, Gita menilai pencegahan dan penanganan scam harus terus diperkuat karena dampaknya dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi digital Indonesia membuka peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun, manfaat itu hanya bisa dirasakan bila masyarakat memiliki kepercayaan pada sistem yang menopangnya.
Menurut Gita, kemitraan UNODC dengan OJK sangat berharga karena memberi ruang bagi badan-badan PBB, termasuk UNODC, untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.
Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown juga menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam melindungi konsumen dari penipuan daring.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga menjadi tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang membutuhkan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.
Ia menegaskan, jaringan kejahatan lintas batas perlu ditangani lewat kerja sama internasional yang kuat.
Seminar tersebut juga menghadirkan High-Level Dialogue dengan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan. Forum itu membahas urgensi ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kerja sama public-private partnership dalam pencegahan dan penanganan penipuan secara efektif.
Selain itu, sesi diskusi teknis menghadirkan narasumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan. Pembahasan difokuskan pada penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen bersama membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh. Diskusi menekankan pentingnya pertukaran informasi yang cepat dan efektif, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mendukung pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian akibat scam secara lebih terintegrasi.
Sebagai implementasi kemitraan publik-swasta, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening terkait penipuan, serta pemulihan dana korban.
Keberhasilan pengembalian dana korban melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
OJK menilai penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya. Langkah itu sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai bentuk penipuan digital, tidak mudah tergoda penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.







Komentar