OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Kasus Manipulasi Saham BREN dan DSSA

Sanksi tersebut menjadi denda terbesar dalam sejarah penegakan hukum pasar modal di Indonesia.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk manipulasi pasar dan pelanggaran integritas di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan yang tidak sehat.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026.

Sanksi tersebut mencakup 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, serta 6 perintah tertulis.

OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dalam periode yang sama.

Terdapat 122 kasus pelanggaran pasar modal yang saat ini sedang dalam berbagai tahapan penanganan oleh OJK per 1 Oktober 2026.

OJK baru saja menetapkan sanksi denda dengan nilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rincian denda tersebut adalah Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.

OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026 dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lain akan terus diperkuat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pasar modal.

OJK akan terus melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

OJK memastikan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang ditingkatkan.

Langkah tegas ini bertujuan untuk menjamin pasar modal Indonesia tetap sehat, adil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh investor.

Komentar