Padang – Perti bersama Nahdlatul Ulama (NU) memilih walkout dari Musda XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar 2026 pada Sabtu (11/7) malam karena menilai jalannya sidang tidak tertib dan terdapat pemaksaan penempatan nama-nama pengurus oleh sejumlah pihak.
Ketua PW NU Sumbar, Prof. Ganefri, menyebut NU dan Perti seolah-olah hendak disingkirkan dari proses musyawarah itu.
Ia juga menilai sosok calon ketua MUI Sumbar yang muncul nyaris tidak dikenal.
Penjelasan itu disampaikan Ganefri setelah menerima keterangan dari pemegang mandat NU, KH. Dr. Tan Gusli, M.Si, dan pemegang mandat Perti, Muhammad Arif, SHI.
“Saya bersama Ketua Perti, Buya Afrizal Motwa, saat ini,” ujarnya.
Ganefri mengatakan keputusan meninggalkan ruang sidang diambil karena suasana forum sudah tidak kondusif.
Sementara itu, Afrizal Motwa menilai Musda lebih didominasi Muhammadiyah dan mengabaikan ormas Islam lainnya.
Ia juga menyebut formatur telah menyusun seluruh proses sesuai kehendak mereka sendiri.
Selain itu, panitia disebut sejak awal sudah menentukan pihak-pihak yang hadir, termasuk utusan perguruan tinggi Islam yang dipilih berdasarkan selera tertentu.
Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Provinsi Sumbar Tahun 2026 dibuka Gubernur Mahyeldi pada Sabtu (11/7/2026).
Agenda yang mengusung tema “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat” itu digelar selama dua hari, 11-12 Juli 2026, di Auditorium Pemprov Sumbar.
Sebagai tindak lanjut, NU dan Perti menyampaikan surat keberatan resmi kepada Ketua Umum DPP MUI di Jakarta pada Minggu (12/7).
Surat bernomor khusus itu ditandatangani pemegang mandat NU, KH. Dr. Tan Gusli, M.Si, dan pemegang mandat Perti, Muhammad Arif, SHI, dengan sepengetahuan Ketua PW NU Sumbar, Prof. Ir. Ganefri, Ph.D, serta Ketua Pimpinan Wilayah Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, MA.
Dalam surat tersebut, keduanya menyatakan menolak hasil Musda.
Mereka menegaskan keberatan itu bukan untuk mengurangi martabat MUI sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas organisasi agar tetap menjadi milik seluruh komponen umat Islam.
Ada tiga pokok keberatan yang mereka sampaikan.
Pertama, representasi peserta dan hak suara dinilai belum memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas karena komposisinya memunculkan persepsi dominasi salah satu unsur ormas Islam.
Kedua, komposisi panitia juga dipersoalkan karena dianggap tidak mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur di MUI.
Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai kurang inklusif dan lebih menampilkan dominasi salah satu unsur organisasi ketimbang semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama seluruh organisasi Islam.
Kepada MUI Pusat, kedua ormas itu meminta empat hal.
Mereka meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyelenggaraan Musda, penelaahan ulang mekanisme penetapan peserta dan hak suara sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga organisasi, klarifikasi resmi atas persoalan yang dipersoalkan peserta agar tidak memicu perpecahan di tengah umat, serta langkah organisatoris yang diperlukan bila evaluasi menemukan penyimpangan dari ketentuan organisasi.
Dalam surat itu juga dirujuk Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI yang menyebut formatur tingkat provinsi berjumlah 15 orang, termasuk empat orang dari unsur pimpinan ormas Islam.
Pasal 1 aturan tersebut menegaskan bahwa pemilihan pengurus di semua tingkatan dilakukan melalui formatur dengan asas musyawarah mufakat yang terdiri atas berbagai perwakilan atau unsur yang layak dan disepakati.
“Kami berharap keberatan ini dapat diterima sebagai masukan yang konstruktif demi menjaga persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta marwah Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menaungi seluruh komponen umat Islam,” tulis keduanya dalam surat itu.





Komentar