Padang – Kabar gembira bagi pasangan yang akan menikah di Dharmasraya! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dharmasraya menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan inovasi layanan "Nikahpedia" yang memungkinkan pengantin baru langsung mendapatkan sembilan dokumen resmi setelah akad nikah.
Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Ramilus, menjelaskan bahwa Nikahpedia merupakan layanan integrasi pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan. "Melalui sistem ini, data perkawinan yang tercatat di KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil," ujarnya saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (22/12/2025).
Sembilan dokumen yang akan langsung diperoleh pasangan setelah menikah meliputi: KTP-el dengan perubahan status kawin (dua dokumen), kartu keluarga pasangan baru, kartu keluarga baru orang tua masing-masing pasangan (dua dokumen), buku nikah (dua buku), serta kartu nikah elektronik bagi kedua mempelai.
"Kehadiran Nikahpedia memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah," imbuh Ramilus. Ia menambahkan, inovasi ini merupakan komitmen Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan membahagiakan masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan, mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil akan memperkuat tertib administrasi negara dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. "Melalui keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, kami memastikan data perkawinan tercatat dengan baik dan terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi," tuturnya.





