Sumbar – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang tidak resmi antara Stasiun Naras dan Pariaman, Sabtu (11/4), pukul 14.23 WIB. Minibus Suzuki Ertiga bertabrakan dengan Kereta Api B7 Pariaman Ekspres di KM 59+9/10.
PT KAI Divre II Sumbar menyayangkan insiden ini dan menduga akibat kelalaian pengguna jalan.
Masinis kereta api telah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan sebelum tabrakan terjadi.
Namun, pengemudi minibus diduga tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama.
Undang-undang telah mengatur aturan perlintasan kereta api demi keselamatan pengguna jalan.
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk selalu mendahulukan kereta api.
Berikut aturan yang wajib dipatuhi saat melintasi rel kereta api:
Tidak melewati perlintasan saat palang pintu mulai ditutup.
Kurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan.
Berhenti dan tengok kiri kanan sebelum melintas.
Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
Dahulukan kereta api dan tidak menerobos.
Berikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.
Pelanggaran aturan perlintasan kereta api dapat berakibat sanksi hukum yang berat.
Pasal 296 UU Lalu Lintas mengatur pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pelanggar.
Pasal 310 UU Lalu Lintas mengatur pidana penjara dan/atau denda bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di perlintasan sebidang,” tutup Reza.







Komentar