Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang realistis dan terukur agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Mahyeldi dalam rapat paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Sumbar di ruang sidang utama DPRD, Senin (11/5/2026).
Dua regulasi yang tengah dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mahyeldi menegaskan, setiap aturan harus mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan fiskal agar implementasinya berjalan efektif tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Peraturan daerah yang dihasilkan nantinya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya," ujar Mahyeldi.
Terkait sektor pendidikan, Pemprov Sumbar mendukung substansi aturan yang mencakup pembangunan asrama sekolah, pendidikan karakter, hingga pendidikan vokasi. Mahyeldi secara khusus menyoroti urgensi pembangunan asrama bagi siswa di wilayah kepulauan seperti Mentawai yang kerap terkendala akses akibat cuaca buruk. Ia meminta mekanisme teknis, seperti pola kemitraan SMK dan sistem penerimaan murid baru, diperjelas agar selaras dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mahyeldi menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ekonomi daerah. Ia menyoroti berbagai tantangan petani, mulai dari keterbatasan lahan, akses permodalan, hingga ketidakstabilan harga hasil panen.
"Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat sektor pertanian di daerah," tegasnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Mahyeldi meminta pengaturan yang lebih rinci mengenai subsidi pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta mekanisme asuransi pertanian. Pembahasan kedua Ranperda ini menjadi langkah strategis Pemprov dan DPRD Sumbar dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan tantangan pembangunan yang terus berkembang di sektor pendidikan dan pertanian.






