Padang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persiapan awal dilakukan dengan verifikasi data nasabah. "Rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku," ujar Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, Rabu (1/4/2026).
Verifikasi ini krusial untuk memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat 3T yang ditetapkan LPS, yaitu: Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan Tidak terindikasi atau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan bank.
Setelah verifikasi rampung, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan statusnya di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Nasabah juga dapat mengecek status pembayaran melalui website https://apps.lps.go.id/statussimpanan dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening.
Budiantoro menambahkan, "Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari."
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.


