Jakarta – Isu perlindungan anak disabilitas mengemuka di Indonesia seiring dengan tingginya kasus kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan yang dialami kelompok rentan ini. Data tahun 2023 mencatat, 8,5% atau sekitar 22,97 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas.
Anak-anak disabilitas seringkali menghadapi hambatan dalam berpartisipasi di masyarakat, membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Gerakan perlindungan anak disabilitas mencakup hak atas pendidikan inklusif, layanan kesehatan dan rehabilitasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya ini bertujuan menumbuhkan kesadaran sosial dan menghapus stigma negatif.
Pemerintah dan masyarakat didorong untuk memperkuat pendidikan inklusif dan akses pelayanan yang memadai, memberdayakan anak-anak disabilitas untuk berkontribusi di masyarakat. Mewujudkan hak dan kesejahteraan anak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab moral kolektif.






Komentar