Sipora – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti dugaan kecurangan dalam proses perizinan PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) terkait izin pemanfaatan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. LBH Padang mendesak pemerintah untuk mencabut izin komitmen PBPH PT SPS.
PT SPS diduga memperoleh izin komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 hektare.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengungkapkan indikasi manipulasi data penggunaan lahan dalam dokumen AMDAL.
LBH Padang juga menyoroti tidak adanya konsultasi publik yang partisipatif dengan masyarakat terdampak. “Tanda tangan persetujuan diduga diperoleh tanpa informasi yang utuh dan di luar prosedur yang berlaku,” kata Diki, Kamis (17/7/2025).
LBH Padang menilai perizinan PT SPS mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dan hak ulayat masyarakat adat.
Warga di sekitar wilayah konsesi mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup dan tidak mengetahui keberadaan proyek PT SPS.
LBH Padang juga menemukan adanya persetujuan pelepasan hak melalui permintaan tanda tangan dari perwakilan desa, yang dinilai bertentangan dengan sistem tenurial komunal.
Pemetaan batas wilayah adat juga tidak dijadikan rujukan utama dalam proses perizinan, sehingga terjadi tumpang tindih dengan tanah ulayat.
“Di pulau kecil seperti Sipora, hal ini bukan hanya memicu konflik agraria, tapi juga memperbesar risiko bencana ekologis,” tegas Diki.
Menanggapi hal ini, Kuasa Direktur PT SPS, Daud Sababalat, menyatakan proses pengajuan PBPH telah sesuai prosedur.
“Kami sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ada temuan atau kritikan terkait izin atau AMDAL, silakan sampaikan ke kementerian yang akan menilai kelayakan izin ini,” pungkas Daud.







Komentar