Padang – Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (2/2/2026), saat Saudah, seorang lansia korban dugaan penganiayaan akibat menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian negara. "Saya sebagai korban, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka kejadian ini akan membawa saya sampai ke sini," ujar Saudah dengan suara bergetar di hadapan anggota DPR, LPSK, dan Komnas HAM.
Tragedi yang menimpa Saudah pada 1 Januari 2026 lalu menyisakan kejanggalan. Polres Pasaman telah menetapkan IS (alias MK) sebagai tersangka tunggal, namun keluarga korban merasa ada ketidakadilan. Mereka meragukan bahwa luka parah yang diderita Saudah hanya dilakukan oleh satu orang.
"Tidak mungkin rasanya separah ini jika pelakunya hanya satu orang. Ibunda kami diseret dan dibuang ke seberang sungai. Padahal, ada info tersangka sudah mengaku ada beberapa orang lainnya, tapi kenapa belum ditangkap?" cecar perwakilan keluarga Saudah dalam rapat tersebut.
Selain menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh pelaku dan aktor di balik tambang ilegal, keluarga juga memohon pendampingan pengacara yang netral. Dampak sosial juga menjadi perhatian utama, di mana Saudah kini dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya pasca-kejadian.
Keluarga menjelaskan bahwa Saudah adalah keturunan langsung dari Rajo Bagompo, tokoh adat di Lubuk Aro. Pengucilan ini menambah luka mendalam di atas penderitaan fisik yang dialaminya.
Keluarga berharap DPR RI dapat menekan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyelesaikan kasus penganiayaan, tetapi juga menutup permanen aktivitas tambang ilegal di Pasaman yang menjadi akar masalah. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana warga sipil, bahkan lansia, harus mempertaruhkan nyawa demi menjaga lingkungan dari eksploitasi ilegal.






