Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi dan strategi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KPU Tanah Datar secara rutin mengumumkan informasi terkait pemilu di setiap tahapan, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI, melalui berbagai saluran termasuk media massa dan media sosial. Masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan tanggapan.
Sepanjang tahun 2024, KPU Tanah Datar telah memenuhi seluruh 15 permohonan informasi yang masuk dengan cepat dan tanpa biaya. Inovasi yang dilakukan meliputi aplikasi e-PPID untuk mempermudah pelayanan informasi, SILUDO sebagai pusat informasi terpadu, serta kerja sama dengan SMA dan organisasi wartawan.
Sebagai wujud transparansi, KPU Tanah Datar mempublikasikan anggaran dan laporan keuangan di situs web resmi. KPU Tanah Datar juga menjadi satu-satunya KPU Kabupaten/Kota yang menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP).
Ke depannya, KPU Tanah Datar berencana memperkuat PPID, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta menjalin kemitraan dengan sekolah dan perguruan tinggi untuk mengembangkan literasi demokrasi dan informasi.






Komentar