Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Penyerahan ini dilakukan agar aset hasil korupsi kembali memberi manfaat bagi publik sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.
Serah terima berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), lewat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen itu ditandatangani Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama perwakilan KPU dan Polri.
Mungki menjelaskan, pendekatan KPK dalam menangani perkara korupsi kini tidak semata berfokus pada penghukuman pelaku. Optimalisasi aset rampasan, kata dia, juga menjadi bagian penting agar hasil kejahatan tidak berhenti sebagai barang sitaan.
Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023. Menurut dia, aturan itu membuka mekanisme Penetapan Status Penggunaan sebagai salah satu cara pemanfaatan aset selain lelang.
Dengan skema tersebut, aset hasil korupsi tidak dibiarkan terbengkalai. Sebaliknya, aset itu bisa dipakai sebagai fasilitas yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
KPK juga menilai edukasi publik mengenai asal-usul aset yang dialihkan perlu terus dilakukan. Karena itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan pesan agar setiap aset yang diserahkan diberi plat atau penanda khusus bahwa barang tersebut berasal dari rampasan tindak pidana korupsi.
Menurut Mungki, penanda itu penting sebagai pengingat bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar, tetapi aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik. Setelah serah terima, KPK akan memantau penggunaan aset tersebut secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara dan dimanfaatkan tepat sasaran. Aset yang diserahkan kepada KPU berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Bagi KPU, aset itu tidak hanya menambah fasilitas negara, tetapi juga memiliki nilai simbolis. Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan lokasi tersebut akan dimanfaatkan sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.
Museum itu direncanakan memuat dokumentasi sejarah pemilu di Indonesia, mulai dari Pemilu 1955 hingga penyelenggaraan pemilu modern yang telah berlangsung 13 kali. “Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini,” ujar Aliyusron.
Ia menambahkan, keberadaan museum diharapkan dapat memperkuat literasi demokrasi masyarakat serta menanamkan nilai integritas, transparansi, dan partisipasi dalam proses demokrasi. Aliyusron juga mengapresiasi langkah KPK yang dinilainya bukan hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengubah hasil korupsi menjadi aset edukatif.
Menurut dia, kerja sama antarlembaga dalam pengelolaan aset rampasan menjadi contoh penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia berharap penyerahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi demi demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.
Pemanfaatan aset rampasan untuk fasilitas publik menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dampak nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Langkah ini juga memperluas makna penegakan hukum, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan aset hasil kejahatan kembali menjadi milik negara.
KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.




Komentar