Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 2,25 miliar. Dana haram tersebut diduga berasal dari pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus yang diduga dilakukan Maidi. "Pada periode pertama menjabat (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total Rp 1,1 miliar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
KPK menelusuri dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 hingga periode 2024, bahkan berlanjut hingga periode 2025-2030. Selain gratifikasi, Maidi juga diduga menerima suap dari berbagai pihak.
Asep menjelaskan, Maidi diduga menerima Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, yaitu paket II. Kemudian, pada Juni 2025, KPK menduga Maidi menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.
Tak hanya itu, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk "sewa" selama 14 tahun. "Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA," imbuh Asep.
Jika ditotal, Rp 1,1 miliar ditambah Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka totalnya mencapai Rp 2,25 miliar yang diduga dinikmati oleh Wali Kota Madiun tersebut. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.






