PADANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar kembali menegaskan pentingnya etika penyiaran di era digital melalui penyelenggaraan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Rabu (7/8/2025).
Kegiatan ini hadir sebagai bentuk respons terhadap masifnya arus informasi digital dan tantangan konten penyiaran di tengah dominasi media sosial yang kian sulit dikendalikan.
Sekolah P3SPS menjadi wadah edukatif untuk memperkuat kesadaran moral serta memperbarui pemahaman pelaku industri siaran terhadap regulasi penyiaran yang bermartabat.
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, dalam sambutannya menyoroti tiga tantangan besar yang dihadapi dunia penyiaran saat ini: eksistensi di tengah media digital, komitmen pada nilai budaya, serta inovasi dan adaptasi konten yang tetap bermoral.
“Media sosial telah memicu lahirnya konten tanpa kontrol. Dunia penyiaran harus terus berinovasi tanpa melupakan nilai-nilai luhur bangsa. Etika siaran harus tetap menjadi pondasi utama,” tegasnya.
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, menjelaskan bahwa P3SPS tidak hanya regulasi administratif, tapi merupakan panduan moral yang harus dijalankan seluruh lembaga penyiaran.
“Lewat Sekolah P3SPS ini, kita ingin membentuk ekosistem siaran yang edukatif, informatif, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja,” katanya.
Koordinator PKSP, Dasrul, menambahkan pentingnya klasifikasi program siaran seperti A, SU, BO, R, dan D. Ia menegaskan bahwa penyiaran harus memperhatikan usia penonton agar tidak terjadi penyalahgunaan siaran yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan anak.
Komisioner KPID Bidang Isi Siaran, Baldi Pramana, juga menekankan tanggung jawab penyiar dalam memilih konten musik dan video klip.
“Kita ingin musik di TV dan radio bukan hanya hiburan, tapi juga punya nilai edukasi dan tidak melanggar norma,” ujarnya.
Koordinator Kelembagaan KPID, Edra Mardi, turut mengingatkan bahwa penayangan iklan pun tidak boleh sembarangan.
“Konten iklan harus bebas dari kekerasan, pornografi, dan unsur negatif lainnya. Durasi dan waktu tayang juga harus sesuai dengan klasifikasi pemirsa,” jelasnya.
Wakil Ketua KPID Sumbar, Eka Jumiati, menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak. Ia menekankan pembatasan jam tayang konten dewasa dan penyediaan program ramah anak sebagai komitmen bersama penyiar dan masyarakat.
Ketua Pelaksana Sekolah P3SPS, Yusrin Trinanda, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan lahir sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkarakter.
“Etika bukan penghambat kreativitas, melainkan jembatan untuk menciptakan siaran yang mendidik, membangun, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Yusrin. (*)








Komentar